Persyaratan | : | 1. Berkas waris dari Kelurahan atau Bank yang telah ditanda tangani Lurah |
2. Foto copy KTP, KK pada ahli waris, dan foto copy KTP saksi (jika ada saksi) | ||
3. Foto Copy (akta kematian, akta nikah, sertifikat tanah atau buku tabungan) | ||
4. Foto copy berkas untuk Arsip 1 bendel | ||
Layanan yang Diterima | : | Berupa Legalisasi/Pengesahan surat keterangan yang sebelumnya didapat dari Kelurahan |
Biaya | : | Tidak dipungut biaya |
Estimasi Waktu | : | 4 hari kerja |