Surat Keterangan Waris

Persyaratan:1. Berkas waris dari Kelurahan atau Bank yang telah ditanda tangani Lurah
2. Foto copy KTP, KK pada ahli waris, dan foto copy KTP saksi (jika ada saksi)
3. Foto Copy (akta kematian, akta nikah, sertifikat tanah atau buku tabungan)
4. Foto copy berkas untuk Arsip 1 bendel
Layanan yang Diterima:Berupa Legalisasi/Pengesahan surat keterangan yang sebelumnya didapat dari Kelurahan
Biaya:Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu:4 hari kerja