Dispensasi Nikah

Persyaratan:1. Pengantar Nikah dari Kelurahan
2. Foto calon pengantin 3×4
3. Berkas N1-N6
4. Foto Copy (Akta, KTP, KK, Akta Cerai jika ada) Calon Pengantin
5. Foto Copy KK dan KTP Calon Pengantin
6. Surat Pernyataan Status
7. Berkas Foto Copy untuk Arsip
Layanan yang Diterima:Berupa Legalisasi/Pengesahan surat keterangan yang sebelumnya didapat dari Kelurahan
Biaya:Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu:4 hari kerja