Persyaratan | : | 1. Pengantar Nikah dari Kelurahan |
2. Foto calon pengantin 3×4 | ||
3. Berkas N1-N6 | ||
4. Foto Copy (Akta, KTP, KK, Akta Cerai jika ada) Calon Pengantin | ||
5. Foto Copy KK dan KTP Orang Tua Calon Pengantin | ||
6. Surat Pernyataan Status | ||
7. Berkas Foto Copy untuk Arsip 1 bendel | ||
Layanan yang Diterima | : | Berupa Legalisasi/Pengesahan surat keterangan yang sebelumnya didapat dari Kelurahan |
Biaya | : | Tidak dipungut biaya |
Estimasi Waktu | : | 30 menit |
PERMOHONAN PENGANTAR NIKAH
Menindaklanjuti Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 1 Mei 2021 blanko / format (formulir) pencatatan pernikahan yang digunakan mengacu dengan Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020.