Nikah

Persyaratan:1. Pengantar Nikah dari Kelurahan
2. Foto calon pengantin 3×4
3. Berkas N1-N6
4. Foto Copy (Akta, KTP, KK, Akta Cerai jika ada) Calon Pengantin
5. Foto Copy KK dan KTP Orang Tua Calon Pengantin
6. Surat Pernyataan Status
7. Berkas Foto Copy untuk Arsip 1 bendel
Layanan yang Diterima:Berupa Legalisasi/Pengesahan surat keterangan yang sebelumnya didapat dari Kelurahan
Biaya:Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu:30 menit

PERMOHONAN PENGANTAR NIKAH

Menindaklanjuti Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 1 Mei 2021 blanko / format (formulir) pencatatan pernikahan yang digunakan mengacu dengan Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020.