Legalisasi Surat Keterangan Waris

Persyaratan:1. Foto Copy KTP
2. Surat atau Berkas Keterangan Waris Asli
3. Berkas/Surat Keterangan Waris yang akan dilegalisasi
Layanan yang Diterima:Berupa legalisasi/Pengesahan Surat Keterangan Waris
Biaya:Tidak dipungut biaya
Estimasi Waktu:30 menit