Izin Pemakaman pada Taman Pemakaman Umum Milik Daerah milik Pemerintah Daerah
Lokasi pemakaman yang tersedia :
- TPU Blondocelong di Kecamatan Tingkir
- TPU Ngemplak di Kecamatan Sidomukti
Pemohon dapat memilih lokasi TPU dan Pengajuan permohonan izin pemakaman disesuaikan dengan domisili pemohon (dilayani di 4 Kecamatan se-Kota Salatiga)
Jenis Pelayanan Pemakaman :
- penggunaan petak makam;
- pemindahan kerangka jenazah; dan
- pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.
Persyaratan Pelayanan Izin Pemakaman:
Izin penggunaan petak makam:
- fotokopi KTP yang bersangkutan (yang meninggal) dan ahli waris yang masih berlaku;
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan;
- mengisi formulir permohonan.
- Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
Perpanjangan izin penggunaan petak makam:
- fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku;
- fotokopi izin terdahulu; dan
- mengisi formulir permohonan
- Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik Pemerintah Daerah:
- izin pindah dari TPU asal;
- fotokopi surat kematian/surat keterangan kematian dari Kelurahan asal;
- fotokopi KTP ahli waris;
- surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal; dan
- mengisi formulir permohonan.
Izin penggunaan petak makam untuk keluarga miskin:
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
- fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang masih berlaku; dan
- mengisi formulir pemohonan.
Izin penggunaan petak makam untuk orang terlantar:
- Surat Permohonan Pemakaman dari pejabat setempat; dan
- mengisi formulir permohonan.
Izin pemakaman bagi WNI yang berasal dari Luar Kota Salatiga:
- Surat Keterangan Kematian;
- fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang berdomisili di Kota Salatiga yang masih berlaku; dan
- mengisi formulir permohonan.
Izin pemakaman bagi orang asing:
- Surat Keterangan Kematian;
- fotokopi kartu identitas jenazah dan Fotokopikartu identitas ahli waris pemohon atau instansi penanggungjawab; dan
- mengisi fomulir permohonan.
Izin penggantian pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman:
- Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas hak pelayanan pemakaman;
- fotokopi KTP Pemohon;
- fotokopi PBB;
- fotokopi Sertifikat; dan
- mengisi formulir permohonan